Daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan akta kelahiran 2023 adalah sebagai berikut: Surat keterangan kelahiran bayi atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data Kelahiran. Kartu Keluarga (KK) orang tua Bayi.
Persyaratan Umum, melampirkan : Formulir permohonan. Surat permintaan dan jaminan dari Penjamin. Paspor kebangsaan asli dan fotokopinya yang terdapat bukti izin kunjungan yang sah dan berlaku. Permohonan perpanjangan kedua hingga kelima melampirkan bukti pendaftaran orang asing dari Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
- Tempat Lahir Ibu diisi dengan Tempat Lahir Orangtua Perempuan dari Subjek Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Surat Keterangan Lahir Mati - Tanggal Lahir Ibu diisi dengan Tanggal Lahir Orangtua Perempuan dari Subjek Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Surat Keterangan Lahir Mati
Ditulis sesuai dengan umur pemohon sampai dengan saat pengisian formulir. 11. Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir Beri kode angka pada kotak sesuai dengan kondisi kepemilikan dokumen yang dimiliki pemohon, mempunyai dokumen kelahiran atau tidak Jika jawaban "tidak ada" langsung ke pertanyaan mengenai golongan darah. 1 Tidak Ada 2 Ada 12.
Pelaporan Kelahiran Luar Negeri. Mengisi formulir Pelaporan Kelahiran Luar Negeri dari Dukcapil Kota Bengkulu; Akta Kelahiran dari Kantor Catatan Sipil/Departemen/Rumah Sakit terkait yang menerbitkan (asli dan fotokopi) Surat Keterangan Kelahiran dari Kedutaan Indonesia di negara tempat tinggal yang bersangkutan lahir (asli dan fotokopi)
Fotokopi akta kelahiran; Foto anak (untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari) berwarna, ukuran 2x3, warna latar bebas (direkomendasikan merah) Mengisi formulir F-1.01 Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan; KTP-el asli; Kartu keluarga lama (asli) (contoh: Paspor, surat pindah, ijazah, surat keterangan kerja)
.
contoh cara mengisi formulir akta kelahiran